- Jangka waktu untuk Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun (perpanjangan, suplesi dan restrukturisasi)
- Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 6 tahun.
- Kredit Investasi (KI) maksimal 10 tahun.
- Dapat berupa angunan pokok saja (sesuai dengan keyakinan Bank Proyek yang membiayai cashflow).
BACA JUGA:Di kampus UI, Pengusaha Lampung Ini Beber Cara Peralihan ke BBM Sawit 2045 Tercapai
- Lainnya disesuaikan dengan ketentuan Bank Pelaksana.
Ketentuan KUR Ritel
- Calon debitur merupakan perorangan/individu/badan hukum/kelompok/koperasi.
- Memiliki usaha produktif yang layak, dan minimal sudah berjalan selama 6 bulan.
BACA JUGA: Bebas Cair! Menangkan Saldo DANA Gratis Rp 150 Ribu Edisi HUT RI Langsung di Aplikasi Google Hadiah
- Memiliki legalitas lengkap seperti KTP/SIM/KK.
- Untuk kelompok, menambahkan surat pengukuhan dari instansi terkait.
Atau bisa diganti dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa/Kelurahan. Bisa juga hanya menyertakan Akte Notaris.
Sementara untuk koperasi atau badan usaha lainnya, dokumen legalitas disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
- Kemudian terkait dengan perijinan disesuaikan dengan plafond kredit yang diajukan.