Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ajukan Dana Siaga untuk KPR Rumah, Cek Faktanya

Kamis 17-08-2023,06:02 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

- Menjadi BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun.

- Perusahaan tempat peserta BPJS Ketenagakerjaan ini bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran 

BACA JUGA:Juru Parkir Diimbau Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Belum memiliki Rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermanfaat 

- Peserta BPJS Ketenagakerjaan telah terdaftar minimal 3 program yaitu Jaminan Hari  Tua (JHT) , Jaminan kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran tiap bulannya .

- Bukan perusahaan daftar sebagai PDS upah tenaga kerja dan program

BACA JUGA:Melalui UHC, Seluruh Warga Lampung Timur Tercover BPJS

- Peserta telah mendapatkan persetujuan dari kantor BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) terkait persyaratan kepersetaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi .

- Peserta yang peserta yang istri atau suaminya juga peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)  hanya diperbolehkan mengajukan satu KPR 

- Penuh syarat dan ketentuan terkait KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha dan perbankan

BACA JUGA:Update Tabel Angsuran KUR BRI 2023 Hari Ini 16 Agustus 2023, Ada Pinjam Rp 25 Juta Cicilan Hanya Rp 541.667

Itulah manfaat untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan jadi bisa mengajukan Dana Siaga hingga  keperluan pengajuan KPR . Sekian, Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Kategori :