- Menjadi BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun.
- Perusahaan tempat peserta BPJS Ketenagakerjaan ini bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran
BACA JUGA:Juru Parkir Diimbau Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Belum memiliki Rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermanfaat
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan telah terdaftar minimal 3 program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) , Jaminan kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran tiap bulannya .
- Bukan perusahaan daftar sebagai PDS upah tenaga kerja dan program
BACA JUGA:Melalui UHC, Seluruh Warga Lampung Timur Tercover BPJS
- Peserta telah mendapatkan persetujuan dari kantor BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) terkait persyaratan kepersetaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi .
- Peserta yang peserta yang istri atau suaminya juga peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hanya diperbolehkan mengajukan satu KPR
- Penuh syarat dan ketentuan terkait KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha dan perbankan
Itulah manfaat untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan jadi bisa mengajukan Dana Siaga hingga keperluan pengajuan KPR . Sekian, Semoga informasi ini bermanfaat. (*)