- PNS golongan IIa usai resmi naik 8 persen akan menerima mulai dari Rp 2 juta 183 ribu sampai dengan Rp 3 juta 643 ribu.
- PNS golongan IIb usai resmi naik 8 persen ajan menerima mulai dari Rp 2 juta 385 ribu sampai dengan Rp 3 juta 797 ribu.
- PNS golongan IIc usai resmi naik 8 persen akan menerima mulai dari Rp 2 juta 485 ribu sampai dengan Rp 3 juta 958 ribu.
- PNS golongan IId usai resmi naik 8 persen akan menerima mulai dari Rp 2 juta 591 ribu sampai dengan Rp 4 juta 125 ribu.
BACA JUGA: Spesial HUT RI, Klaim Saldo DANA Rp 178 Ribu Gratis Tanpa Perlu Aplikasi, Ayo Cairkan Link Sekarang
3. Usai kenaikan 8 persen, segini perkiraan rincian gaji PNS yang diterima untuk golongan III.
- Gaji PNS golongan III a usai resmi naik 8 persen akan menerima mulai dari Rp 2 juta 785 ribu sampai dengan Rp 4 juta 575 ribu
- Gaji PNS golongan III b usai resmi naik 8 persen akan menerima mulai dari Rp 2 juta 688 ribu sampai Rp 4 juta 415 ribu.
- Gaji PNS golongan III c sesuai aturan yang belaku maka akan diterima Rp 3 juta 26 ribu sampai dengan Rp 4 juta 768 ribu.
BACA JUGA: 32 Personel Polda Kepri Masuk Daftar Mutasi Polri Terbaru, Dari Kasubdit Hingga Kapolsek
- Gaji PNS golongan III d usai resmi naik 8 persen akan menerima mulai dari Rp 3 juta 154 ribu sampai dengan Rp 5 juta 180 ribu.
4. Usai kenaikan 8 persen, segini perkiraan rincian gaji PNS yang diterima untuk golongan IV
-Gaji PNS golongan IV a usai resmi naik 8 persen akan menerima mulai dari Rp 3 juta 287 ribu sampai dengan Rp 5 juta 400 ribu rupiah.
- Gaji PNS golongan IV b usai resmi naik 8 persen akan menerima mulai dari Rp 3 juta 426 ribu sampai Rp 5 juta 628 ribu.
BACA JUGA: Menyerupai Honda Vario, Motor Listrik Ini Dibanderol Hanya Rp 16 Jutaan, Cek Spesifikasi Lengkapnya
-Gaji PNS golongan IV c usai resmi naik 8 persen akan menerima mulai dari Rp 3 juta 571 ribu sampai dengan Rp 5 juta 866 ribu.