-Gaji PNS golongan IV d usai resmi naik 8 persen akan menerima mulai dari Rp 3 juta 722 ribu sampai dengan Rp 6 juta 114 ribu.
-Gaji PNS golongan IV e usai resmi naik 8 persen akan menerima mulai dari Rp 3 juta 880 ribu sampai dengan Rp 6 juta 373 ribu.
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen akan mulai diberlakukan pada tahun 2024 sebagai wujud untuk meningkatkan kinerja para pegawai. (*)