RADARLAMPUNG.CO.ID - Presiden Jokowi akhirnya resmi menaikan gaji PNS sebesar 8 persen.
Keputusan kenaikan gaji PNS ini pun telah disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam pidato RAPBN pada, 16 Agustus 20223 di gedung DPR RI.
Naiknya gaji PNS 8 persen tentu merupakan kabar yang sangat mengembirakan bagi seluruh ASN Pusat maupun daerah, TNI dan Polri.
Resmi dinaikan Presiden Jokowi, lantas berapa kisaran rincian gaji PNS terbaru setiap bulannya.
Menjawab hal tersebut, berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji pokok PNS akan diberikan berdasarkan golongannya.
Jika naik 8 persen, maka gaji PNS dapat dihitung dengan kisaran rincian sebagai berikut.
1. Usai kenaikan 8 persen, segini perkiraan rincian gaji PNS yang diterima untuk golongan I yakni
- PNS golongan Ia usai resmi naik 8 persen akan menerima mulai dari Rp 1 juta 685 ribu sampai dengan 2 Juta 522 ribu.
BACA JUGA: Ini 5 Kontribusi BRI untuk Rakyat Indonesia
- PNS golongan Ib usai resmi naik 8 persen akan menerima mulai dari Rp 1 juta 840 ribu sampai dengan Rp 2 juta 670 ribu.
- PNS golongan Ic usai resmi naik 8 persen ajan menerima mulai dari Rp 1 juta 918 ribu sampai dengan Rp 2 Juta 783 ribu.
- PNS golongan Id usai resmi naik 8 persen akan menerima mulai dari Rp 1 juta 999 ribu sampai dengan Rp 2 juta 901 ribu.
2. Usai kenaikan 8 persen, segini perkiraan rincian gaji PNS yang diterima untuk golongan II yakni.
BACA JUGA: Spesifikasi Samsung Galaxy A52 5G Terbaru Agustus 2023, Harga Mulai Rp2 Jutaan