- Calon debitur merupakan BKD, Koperasi Sekunder, KSP/USP, BPR/BPRS, Lembaga Keuangan Non Bank, Kelompok Usaha, LKM.
Dan diperbolehkan mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan.
Namun tidak sedang menikmati Kredit Program yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
BACA JUGA:Simak! 11 Manfaat Buah Tekokak Bagi Kesehatan, Nomor 6 Baik untuk Pria
- Memiliki legalitas berupa AD/ART, Surat izin usaha dari pihak berwenang dan juga pengurus aktif.
- Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan.
- Untuk plafond kredit maksimal Rp2 milyar, sementara untuk pinjaman BKD, KSP/USP, BMT, LKM ke end user maksimal Rp100 juta.
- Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun.
BACA JUGA:5 Burung Asli Indonesia Unik dan Eksotis yang Menarik Perhatian Dunia, Apa Saja Itu?
- Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun (dalam perpanjangan, suplesi dan restrukturisasi).
- Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 6 tahun.
- Kredit Investasi (KI) maksimal 10 tahun.
- Suku bunga untuk Lembaga Linkage efektif maksimal 13% per tahun.
BACA JUGA:5 Fakta Kanada, Negara yang Paling Ramah Terhadap Imigran
- Suku bunga dari Lembaga Linkage ke UMKM efektif maksimal 22% per tahun.
- Agunan pokok berupa piutang kepada nasabah.