KUR Bank BRI dengan Plafond Pinjaman Dana Lebih Dari Rp100 Juta, Simak Jenis, Syarat dan Ketentuannya

Sabtu 19-08-2023,22:00 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Anggri Sastriadi

- Calon debitur merupakan BKD, Koperasi Sekunder, KSP/USP, BPR/BPRS, Lembaga Keuangan Non Bank, Kelompok Usaha, LKM.

Dan diperbolehkan mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan.

Namun tidak sedang menikmati Kredit Program yang dilaksanakan oleh Pemerintah.

BACA JUGA:Simak! 11 Manfaat Buah Tekokak Bagi Kesehatan, Nomor 6 Baik untuk Pria

- Memiliki legalitas berupa AD/ART, Surat izin usaha dari pihak berwenang dan juga pengurus aktif.

- Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan.

- Untuk plafond kredit maksimal Rp2 milyar, sementara untuk pinjaman BKD, KSP/USP, BMT, LKM ke end user maksimal Rp100 juta.

- Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun.

BACA JUGA:5 Burung Asli Indonesia Unik dan Eksotis yang Menarik Perhatian Dunia, Apa Saja Itu?

- Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun (dalam perpanjangan, suplesi dan restrukturisasi).

- Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 6 tahun.

- Kredit Investasi (KI) maksimal 10 tahun.

- Suku bunga untuk Lembaga Linkage efektif maksimal 13% per tahun.

BACA JUGA:5 Fakta Kanada, Negara yang Paling Ramah Terhadap Imigran

- Suku bunga dari Lembaga Linkage ke UMKM efektif maksimal 22% per tahun.

- Agunan pokok berupa piutang kepada nasabah.

Kategori :