Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang Devi Freddy Muskita mengatakan, peresmian kampung kerukunan Penawar Rejo berdasar pada Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Kajari, kampung kerukunan bertujuan untuk membentengi agar tidak ada perpecahan, tetap rukun dan tercipta kedamaian dalam bingkai toleransi antar umat beragama, khususnya di Kabupaten Tulang Bawang.
Di tempat yang sama, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, bangsa Indonesia memiliki warisan yang berharga dari leluhur yakni semangat gotong royong dan toleransi.
Oleh karena itu, lanjut Kajati Lampung, generasi penerus bangsa harus mampu menjaga dengan baik dan mengimplementasikan nilai-nilai luhur tersebut dengan terus rukun, damai dan bersama membangun Negara.
Dijelaskannya, toleransi bukan menyatukan agama, namun menghargai satu sama lain sehingga tercipta kedamaian, kenyamanan dan kemerdekaan beribadah.
"Pada akhirnya akan mampu meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di tanah air," ungkapnya. (*)