Misteri Limbah Hitam di Lamsel Sedikit Terkuak, Walhi Lampung Bocorkan Hasil Temuan di Lapangan

Jumat 01-09-2023,11:05 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

Pihaknya pun mendorong penegakan hukum menindak pelaku pencemaran lingkungan di pesisir Lampung tersebut.

Diungkapkan Emilia Kusumawati, tahun lalu terkait pencemaran pesisir Lampung, KLHK telah menjatuhkan sangsi administrasi kepada PHE OSES karena unsur tidak sengaja.

"Sanksi sesuai aturan. Kalau misalnya dipandang ada pidana ada tim. Tahun lalu administrasi sangsinya karena unsur tidak sengaja. Kalau pidana itu karena unsur sengana," tuturnya.

Terkait temuan limbah hitam di tiga pesisir Lampung ini, lanjut Emilia Kusumawati, KLHK telah datang dan membuat surat ke DLH Lampung terkait pencemaran dan pemberian sangsi.

BACA JUGA:Tahun 2023, Basarnas Lampung Lakukan Operasi Penyelamatan 34 Kali, 538 Berhasil Selamat, 31 Orang Meninggal

"Yang beri sanksi KLHK. Sangsi sesuai aturan UU 32 tahun 2023 dan UU 6 tahun 2023," ucapnya.(*)

Kategori :