Pihaknya pun mendorong penegakan hukum menindak pelaku pencemaran lingkungan di pesisir Lampung tersebut.
Diungkapkan Emilia Kusumawati, tahun lalu terkait pencemaran pesisir Lampung, KLHK telah menjatuhkan sangsi administrasi kepada PHE OSES karena unsur tidak sengaja.
"Sanksi sesuai aturan. Kalau misalnya dipandang ada pidana ada tim. Tahun lalu administrasi sangsinya karena unsur tidak sengaja. Kalau pidana itu karena unsur sengana," tuturnya.
Terkait temuan limbah hitam di tiga pesisir Lampung ini, lanjut Emilia Kusumawati, KLHK telah datang dan membuat surat ke DLH Lampung terkait pencemaran dan pemberian sangsi.
"Yang beri sanksi KLHK. Sangsi sesuai aturan UU 32 tahun 2023 dan UU 6 tahun 2023," ucapnya.(*)