Pesan Gubernur Lampung Arinal Kepada KP3: Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Wajib Diawasi!

Kamis 07-09-2023,23:55 WIB
Reporter : Fahrurrozi
Editor : Ari Suryanto

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Yang mana pada Bab III Pasal 3 disebutkan bahwa Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani yang melakukan usaha tani subsektor Tanaman Pangan (Padi, Jagung dan Kedelai), Hortikultura (Cabai, Bawang Merah dan Bawang Putih), dan Perkebunan (Tebu Rakyat, Kakao dan Kopi).

"Adanya kelangkaan pupuk, karena kami cukup tau adanya pengurangan subsidi pupuk yang dapat menjadi celah oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya.

BACA JUGA:Anda Harus Tahu, Begini Cara Haluskan Telapak Kaki yang Kasar dengan Bahan Alami

"Saya juga ucapkan terima kasih kepada pak Gubernur Lampung dan komisi pengawasan pupuk, Polda dan instansi terkait sehingga hal hal yang tidak inginkan tidak terjadi," tandasnya. (*)

Kategori :