Untuk peran pelaku, Dennis melanjutkan, Pelaku AL (DPO) merupakan suami dari MN (21) diduga berperan sebagai memasang iklan lowongan pekerjaan melalui media sosial Facebook dengan banyak akun palsu.
BACA JUGA:Tanggapi Temuan BPK, PLH Kabag Humas RSUD Abdul Moeloek Akhirnya Angkat Bicara
Kemudian, apabila ada korban yang berminat, MN (21) yang bertugas berkomunikasi (penghubung) dengan korbannya untuk menentukan lokasi pertemuan.
"Setelah menentukan lokasi untuk bertemu dengan korbannya, AL (DPO) mengantarkan MH (24) untuk bertemu dengan korbannya,"ucap Kompol Dennis.
Dengan menggunakan sepeda motor AL (DPO) memantau dan mengikuti MH (24) yang berjalan bersama korban, sampai nantinya MH (24) berhasil melarikan sepeda motor milik korbannya. "Dari pengakuan MH (24), pelaku sudah mengaku sudah 7 kali melakukan aksi ini di wilayah kota Bandar Lampung,"ujar Kompol Dennis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil kejahatan tersebut dijual ditentang harga sekitar Rp.3 juta sampai dengan Rp.4 juta.
"Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi dua dengan MH (24) dan AL (DPO),"ucap Kompol Dennis.
Dennis juga menyampaikan ada beragam jenis pekerjaan oleh komplotan curanmor tersebut. "Jenis pekerjaan yang ditawarkan bervariasi, karena mereka para pelaku menggunakan banyak akun," ucap Kompol Dennis.
Kendati demikian, Dennis menyampaikan masih terus mendalami kasus ini termasuk mencari tahu keberadaan AL (DPO), kemungkinan adanya pengungkapan korban lain atau modus cara curanmor lainnya. (*)