RADARLAMPUNG. CO.ID - Taspen atau tabungan pensiunan (Taspen) memiliki program Tabungan Hari Tua (THT) yang merupakan program asuransi yang terdiri asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiunan ditambah dengan asuransi kematian.
Dilansir dari website resmi Taspen, mereka memberikan penjelasan mengenai tabungan hari tua.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 yang telah diubah dengan PP 20 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1981, Taspen mengelola program THT yang merupakan program asuransi.
Terdiri dari asuransi digunakan yang dikaitkan dengan usia pensiunan ditambah dengan asuransi kematian.
BACA JUGA:Kelebihan HP Samsung Galaxy A11, Mulai Dari Tampilan Layar Hingga Kehadiran Fitur Triple Slot
Asuransi Dwiguna merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiunan.
Atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun.
Sementara, asuransi kematian merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan dalam hal peserta atau keluarganya meninggal dunia.
Baik pada saat masih aktif maupun setelah pensiun.
Sebagaimana dalam penjelasan PP 25 tahun 1981 pasal 9 ayat 2, asuransi kematian anak diberikan apabila belum berusia 21 tahun atau 25 tahun yang masih sekolah dan belum menikah.
Untuk pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program THT dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.02/2016 tentang tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program tabungan hari tua (THT) pegawai negeri sipil (PNS) dan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA:Simak! Segini Ketetapan Pembayaran Cicilan Pertama Pinjaman Dana di Bank Jago
Kepesertaan program THT pada Taspen ini dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS atau sudah menjadi PNS, pejabat negara sampai dengan calon PNS atau PNS atau Pejabat Negara tersebut berhenti.
Adapun yang menjadi kepesertaan Taspen antara lain, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pejabat negara, dan hakim.
Dengan iuran 3,25 persen x penghasil sebulan yakni Gaji Pokok ditambah tunjangan keluarga.