Taspen Sepakat Transfer Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Cek Faktanya

Minggu 10-09-2023,15:34 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Ari Suryanto

BACA JUGA:8 Tempat Berenang Air Panas yang Worth It untuk Liburan Akhir Pekan , Hidden Gems nya Lampung ini

Tentu sebagai perusahaan negara, Taspen melalui mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait kenaikan gaji yang juga telah ditetapkan oleh presiden Jokowi, termasuk bagi pensiunan PNS golongan IV.

Informasi mengenai kenaikan gaji tersebut memang telah diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam sidang paripurna pada 16 Agustus 2023 atau tepatnya satu hari jelang Hari Kemerdekaan RI Ke 78.

Informasi mengenai kenaikan gaji tersebut diumumkan bersamaan dengan pembacaan rancangan Undang-undang Anggaran pendapatan dan belanja negara (RUU APBN) tahun 2024.

BACA JUGA:Menggala Ranch Hidden Gems nya Banyumas, Disebut Mirip New Zealand dan Bukit Teletubbies

Dirangkum dari YouTube DPR RI, Presiden Jokowi membuat pernyataan mengenai kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah TNI Polri naik sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

Dikatakan bahwa pensiunan PNS golongan IV akan menerima kenaikan gaji sebesar 12 Persen.

Adapun kenaikan tunjangan akan diberikan oleh PT Taspen bagi pensiunan PNS golongan IV tertinggi, antara lain:

BACA JUGA:Muara Tembulih sebagai Hidden Gems Pesisir Barat Lampung, Sensasi Wisata Edukasi Ekologi Pantai

1. Tunjangan Hari Raya (THR) sejumlah 1 kali gaji pensiunan PNS golongan IV tertinggi dalam sebulan ditambah dengan tunjangan.

2. Tunjangan Anak yang diberikan sejumlah 2 persen dari gaji pensiunan PNS golongan IV tertinggi.

3. Tunjangan lainnya berupa gaji ke 13 sejumlah 1 kali gaji pensiunan PNS golongan IV tertinggi dalam sebulan ditambah dengan tunjangan. 

BACA JUGA:10 Desa Wisata di Lampung Masuk 500 Besar ADWI 2023, Nomor 3 Raih Juara 2 Nasional dan Rekor MURI

PNS atau Pejabat Negara masih aktif atau susah memasuki purna Bhakti (purna tugas) alias pensiunan juga perlu memahami informasi kenaikan gaji tersebut itu mengacu kepada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur besaran kenaikan gaji sebelumya pada Maret 2019.

BACA JUGA:Klaim Cuan Rp 157 Ribu lewat Link Saldo Dana Kaget, Cairkan Langsung ke Dompet Digital

Kategori :