Pembunuh Bos Parutan Kelapa Dituntut 13 Tahun Penjara

Senin 11-09-2023,18:07 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Toto Sutarto (48), warga Gang Bungsu, Kelurahan Penengahan, Kedaton, Bandarlampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin 11 September 2023. 

Jaksa Penuntut Umum Dina Arifiana menjelaskan, Toto Sutarto dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Toto Sutarto selama 13 tahun," kata jaksa penuntut umum. 

Hal yang memberatkan menurut jaksa, perbuatan pembunuhan tersebut meninggalkan duka mendalam kepada keluarga Sadiyem.

BACA JUGA:Dua Jam Dilaporkan, Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Pringsewu Lampung Diciduk

"Korban yang merupakan majikan terdakwa seharusnya bisa menjadi pelindung," katanya.

Kemudian, perbuatan Toto Sutarto juga tergolong sadis, serta belum ada perdamaian dari terdakwa dan keluarga korban. Toto Sutarto juga belum meminta maaf. 

Usai sidang, Tarmizi pengacara Toto Sutarto mengatakan, bila tuntutan 13 tahun tersebut terlalu tinggi.

"Jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, terutama saksi ahli pidana yang menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa bukan pembunuhan tetapi penganiayaan yaitu pasal 351 ayat (1) ayat (2) ayat (3) KUHP," kata Tarmizi.

BACA JUGA:NO Tipu tipu, Ambil Link Saldo DANA Kaget Edisi Sore Senin 11 September 2023, Dapat Kuota Saldo DANA Gratis

Pihaknya akan segera menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Toto Sutarto (48) warga Gang Bungsu, Kelurahan Penengahan, Kedaton, Bandarlampung didakwa dengan tiga pasal sekaligus yakni pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan pasal 340 dan pasal 338 tentang Pembunuhan. 

Dalam sidang dakwaan itu, jaksa Dina Afriana mendakwa Toto Sutarto telah menghilangkan nyawa korban Sadiyem.

Dugaan pembunuhan itu bermula ketika Toto Sutarto yang bekerja dengan korban Sadiyem pada Jumat 10 Maret 2023 berangkat untuk bekerja di rumah korban yang hanya berselang dua rumah dari rumahnya. 

BACA JUGA:Info Penting untuk Penerima Upah, Ini Cara Cek Status Klaim Jaminan Pensiunan BPJS Ketenagakerjaan

Kategori :