Tak hanya bagi kaum laki-laki saja. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi kaum perempuan.
Hal tersebut disesuaikan dengan Fiqhu al-Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’I yang ditulis oleh Musthafa al-Khin dan kawan-kawan pada halaman 99, juz lll.
“Diharamkan mewarnai rambut dan jenggot dengan warna (semir) hitam bagi laki-laki dan perempuan,”.
“Dan sunnah (hukumnya) menyemir rambut dengan selain warna hitam bagi laki-laki dan perempuan seperti warna kuning atau warna merekah,”.
Larangan mewarnai rambut menjadi hitam, sementara warna lain diperbolehkan.
Hal ini dilandasi dengan salah satu hadis Rasulullah SAW setelah terjadinya peristiwa Fathu Makkah.
Pada saat itu, Rasulullah SAW meminta salah seorang sahabat bernama Abu Quhafah untuk merubah warna rambutnya selain hitam.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Jabir, bahwasannya suatu hari ketika Fathu Makkah, Abu Quhafah dipanggil oleh Rasulullah SAW.
BACA JUGA: Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental, Lengkap Dengan Caranya
Karena saat itu rambut di kepala dan jenggot Abu Quhafah putih layakya warna bulu burung merpati.
Rasulullah SAW bersabda, “Ubahlah warna umanmu ini, tapi jangan gunakan warna hitam,”.
Ada beberapa pendapat ulama yang menyebutkan bahwa semir rambut yang dianjurkan adalah dengan merah atau kuning.
Sementara menyemir rambut dengan warna hitam menjadi haram hukumnya.
BACA JUGA: Diperankan Park Hae Jin, Ini Sinopsis Drama Korea The Killing Vote
Namun ada juga qil yang menyebut bahwa menyemir rambut dengan warna hitam, hukumnya menjadi makruh tanzih (tidak berdosa jika dilakukan).