Lalu pendapat dari beberapa sahabat dan kalangan tabi’in yang menilai bahwa akan lebih baik jika tidak dilakukan.
Pendapat tersebut diprakarsai oleh Imam al-Qadhi yang mengatakan bahwa tidak mewarnai rambut lebih baik.
Hal ini karena menurutnya sekalipun Rasulullah SAW menganjurkan Abu Quhafah untuk mewarnai rambutnya.
Namun Rasulullah SAW tidak mewarnai rambutnya, sehingga lebih baik hal tersebut tidak dilakukan.
Meskipun masih banyak pula pendapat yang menilai bahwa tindakan itu boleh-boleh saja dilakukan.
Kendati demikian, dalam konteks saat ini, Imam Nawawi menyebutkan bahwa para ulama mempertimbangkan keadaan dan porsinya.
Perbedaan ulama salaf adalah dalam konteks bergantung pada keadaan yang berbeda.
BACA JUGA: Cek! Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Sebab Imam Nawawi menilai bahwa anjuran dan larangannya tidak menunjukkan wajib secara konsensus.
Maksudnya, jika ada seseorang yang hidup di tempat yang mayoritas penduduknya melakukan semir rambut.
Maka hukum menyemir rambut di tempat tersebut diperbolehkan. Dalam hal ini akan makruh jika tidak melakukannya karena mungkin dianggap melanggar adat.
Sebaliknya pun begitu, jika mayoritas penduduknya tidak menyemir rambut.
Maka hukumnya sunnah untuk tidak menyemirnya, dan makruh jika melakukannya.
Selanjutnya dalam kitab yang menjelaskan tentang hikmah diharamkannya warna hitam untuk menyemir rambut.