Hukum Mewarnai Rambut, Haram atau Tidak?

Selasa 19-09-2023,22:10 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

Menurut Syekh Mushthafa al-Khin, dkk berpandangan bahwa menyemir rambut dengan warna hitam itu bisa dikatakan sebagai penipuan.

Maksudnya merubah warna rambut dengan hitam berarti memiliki unsur merubah kenyataan.

BACA JUGA: Jangan Keliru! Ini Ciri-Ciri Jam Rolex yang Asli

Karena pada dasarnya, kebanyakan umat manusia terlahir dengan rambut berwarna tersebut .

Sehingga tindakan tersebut akan menjadikan orang yang sudah berusia lanjut atau sudah tua, mereka akan tampak muda dalam pandangan manusia.

Demikian penjelasan terkait hukum mewarnai rambut bagi laki-laki maupun perempuan. (*)

Kategori :