DPO Polres Pringsewu Tertangkap, Empat Tahun Dikejar Ternyata Sembunyi Di Sini

Selasa 19-09-2023,20:02 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Alam Islam

Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menuturkan, MA bakal dijerat dengan pasal berlapis. 

Yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. (*)

Kategori :