RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat tahun masuk DPO Polres Pringsewu, MA (32), yang diduga terlibat pengeroyokan hingga menewaskan Yadie (46) tertangkap.
Lelaki yang masuk DPO Polres Pringsewu sejak 2019 ini dibekuk ketika bersembunyi di Bekasi, Jawa Barat, Jumat 15 September 2023.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, pengeroyokan yang menewaskan Yadie terjadi di halaman kontrakan Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Minggu 18 Agustus 2019.
Pengeroyokan dilakukan MA bersama SF yang juga masuk DPO Polres Pringsewu, Polda Lampung.
BACA JUGA: Update Tarif Tol Terbaru 2023, Mulai dari Ruas Tanjung Priok Sampai Trans Sumatera
MA dan SF bersama-sama menganiaya korban dengan memukul serta menggunakan senjata tajam.
Akibat pengeroyokan tersebut, Yadie mengalami luka di pelipis, dada, perut dan pinggang.
Meski sempat dibawa ke rumah sakit, korban pengeroyokan ini tidak bisa diselamatkan.
Kedua pelaku kemudian kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pringsewu.
BACA JUGA: Kenali! Ini Jenis- Jenis BPJS yang Bisa Kamu Pilih Sesuai Manfaat Kebutuhan
Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, keberadaan MA yang berasal dari Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara, Lampung sempat tidak terlacak.
Di mana, lelaki itu selalu berpindah-pindah tempat persembuyian.
Ia sempat diketahui berada di wilayah Jambi. Namun ketika lokasi persembunyiannya digerebek, yang bersangkutan sudah tidak ada.
"Setelah melakukan penyelidikan cukup lama, pelaku berhasil diamankan saat berada di wilayah Bekasi," sebut Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.
BACA JUGA: Klaim Saldo DANA Gratis Mulai Rp 100 Ribu, Hanya di Aplikasi Google Survei Anti Ribet