Nah anak balita yang ketiga itu tidak bisa masuk menjadi atau tidak bisa masuk dalam perhitungan bantuan program keluarga harapan.
Jadi sama seperti ibu hamil yang berlakunya dalam sistem perhitungan bantuan hanya pada kehamilan kedua dan juga anak usia dini hanya pada anak kedua.
2. Komponen Pendidikan
BACA JUGA:Masih Ada Kesempatan! Ini Cara Mudah Buat Akun Baru Pendaftaran CPNS 2023
Dalam komponen Pendidikan, bagi keluarga penerima manfaat atau KPM yang memiliki anak SD MI atau sederajat memiliki anak SMP MTS atau sederajat, memiliki anak SMA Madrasah Aliyah atau sederajat.
Nah program keluarga harapan atau PKH juga diberikan kepada keluarga dengan anak usia 6 sampai dengan usia 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Perlu memahami bahwa usia sekolah yang dimaksud adalah mulai usia 6 tahun hingga 21 tahun.
Mungkin ada yang heran kok bisa ya sampai 21 tahun bukannya rata-rata usia sekolah hingga SMA itu hanya sekitar 18-19 tahun.
Dari jenjang SD 6 tahun ditambah dengan jenjang SMP 3 tahun dan jenjang SMA juga 3 tahun sehingga jumlah tahun yang wajib adalah 12 tahun.
Pada program keluarga harapan atau PKH memberikan bantuan bagi para pelajar yang belum menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun dari rentan umur 6 tahun hingga 21 tahun.
Nah ini biasanya bagi anak-anak yang pernah putus sekolah agar bisa melanjutkan pendidikannya pada sanggar kegiatan belajar seperti PKBM paket a Paket B dan paket C.
Nah jadi bagi anak KPM yang memiliki rentang usia 6 hingga 21 tahun Jika saja terdaftar namanya pada PKBM dan registrasi pada Dapodik.
BACA JUGA:Segera Klaim Skin Soaring Devata Vale Dari Kode Redeem ML Rabu 20 September 2023
Maka akan menerima bantuan sesuai dengan jenjang pendidikan pada PKBM paket A atau setingkat SD paket B setingkat SMP dan juga paket C tingkat SMA.
Umumnya, pada komponen pendidikan yang tidak cair yakni umumnya itu disebabkan karena data dalam sistem pokok pendidikan atau Dapodik belum masuk.