Aturan Pencairan PKH Tahap 4 tahun 2023 Semakin Ketat, Dikabarkan Dibatasi 3 Komponen Saja, Cek Faktanya

Rabu 20-09-2023,23:16 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

BACA JUGA:Bingung Apa Saja Yang Harus Dilakukan Untuk Youtuber Pemula, Simak Tips Dan Cara untuk Cepat Sukses Berikut

Apabila ternyata tidak memiliki komponen keluarga yang menjadi syarat pada program keluarga harapan.

Adapun tiga komponen program keluarga harapan atau PKH yang dibayarkan bantuannya, antara lain:

1. Komponen Kesehatan

- Kategori ibu hamil

Jika kategori ibu hamil kemarin-kemarin di pencairan tahap lalu komponen nifas masuk dalam kategori PKH.

Maka konon untuk yang nifas di tahap akan datang tidak masuk namun hal ini informasinya kita masih menunggu surat resminya.

Untuk kategori ibu hamil yang terbayarkan adalah sampai pada kehamilan kedua jadi teman-teman atau ibu-ibu penerima program keluarga harapan.

BACA JUGA:Update Tarif Tol Terbaru 2023 Ruas Trans Sumatera Mulai dari Lampung Sampai Aceh

Jadi, apabila ika sudah memiliki dua anak lantas hamil lagi nah itu tidak masuk menjadi komponen atau kategori ibu hamil ya.

Meskipun kenyataannya sebagai ibu yang sedang mengandung namun di sini yang disebut komponen atau berkategori ibu hamil untuk kehamilan kedua.

- Kategori Anak usia dini

Anak usia dini atau anak prasekolah yang belum masuk sekolah formal nah ini sedikit berbeda ya.

Istilah balita jika istilah balita adalah umur anak dibawah 5 tahun maka untuk program keluarga harapan ini mengakomodasi anak usia prasekolah atau belum bersekolah formal yang berusia mulai dari 0 bulan hingga 6 tahun bulan.

BACA JUGA:Mau Buka Rekening Investasi Mandiri Sekuritas Tanpa NPWP? Ini Solusinya

Nah, kemudian aturan terbaru apabila si keluarga tersebut sudah memiliki anak 2 dan kemudian lahir lagi anak ketiga.

Kategori :