Aturan Pencairan PKH Tahap 4 tahun 2023 Semakin Ketat, Dikabarkan Dibatasi 3 Komponen Saja, Cek Faktanya

Rabu 20-09-2023,23:16 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

Sehingga ketika DTKS dipadankan dengan data Dapodik, data siswa tidak terbaca dan penyebab berikutnya data anak usia sekolah ketika tidak online di dispendukcapil juga menjadi penyebab selanjutnya.

Sehingga ketika dipadankan data dtks dengan data Dispenduk maka data anak tidak terbaca sehingga batuan sosial (bansos) PKH tidak cair sesuai dengan komponennya.

3. Komponen Kesejahteraan 

Dalam Komponen Kesejahteraan sosial yang meliputi disabilitas berat dan lansia disabilitas yang dibayarkan adalah kategori disabilitas berat.

BACA JUGA:Cara Mendidik Anak Dengan Konsep 7x3 Dari Ali bin Abi Thalib

Yakni, bagi penderita difabel yang tidak bisa beraktivitas tanpa adanya bantuan orang di sekitarnya dan kemudian kategori lansia dalam kartu keluarga yang berusia 60 tahun keatas ini yang berhak terima bantuan sosial PKH.

Mungkin  ada komponen yang disederhanakan dalam perhitungan bantuannya seperti ibu hamil, yang memiliki balita.

Sehingga bantuan dibatasi pada kehamilan kedua dan balita kedua dalam keluarga yang berpeluang dapat bantuan sosial program keluarga harapan.

BACA JUGA:Mau Belanja Hemat Pakai Voucher DANA? Begini Caranya

Demikianlah tadi pembahasan mengenai publik bertanya bertanya apa benar informasinya bahwa semakin ketat aturan pencairan program keluarga harapan (PKH) tahap 4 yang dikabarkan hanya dibatasi tiga komponen saja. (*)

Kategori :