"Apabila jika tidak membayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi dipidana penjara selama satu tahun," ujar Lingga Setiawan.
Sedangkan Hayati divonis lima tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang diketuai oleh Lingga Setiawan pada Kamis 21 September 2023 memutuskan Hayati bersalah melakukan korupsi retribusi sampah tahun 2019-2021 sebagaimana pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Cara Mudah Daftar Akun Mandiri Sekuritas, Ada Online dan Offline
Penetapan pasal itu berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Hayati dengan pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.
Tak hanya itu, Hayati juga diminta membayar membayar ganti kerugian negara Rp 984 juta.
Kerugian itu dikurangi Rp 108 juta yang sudah dititipkan oleh Hayati di kejaksaan, sehingga sisa Rp 876 juta.
BACA JUGA:ENGGAK RIBET Klaim Link DANA Kaget Jumat 22 September 2023, Dapatkan Kuota Saldo Gratis
"Apabila paling lama satu bulan sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka diganti dengan harta benda dilelang. Bila tidak mencukupi maka diganti penjara satu tahun dan enam bulan," jelasnya. (*)