RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Sahriwansah divonis selama enam tahun penjara.
Itu usai dirinya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021.
Vonis majelis hakim ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang hanya menuntut selama dua tahun enam bulan penjara.
Vonis hakim itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Kamis 21 September 2023 malam.
Hakim Ketua Lingga Setiawan menyatakan terdakwa Sahriwansah telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahriwansah dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Hakim Lingga Setiawan saat membacakan putusan, Kamis malam.
Selain pidana penjara, mantan Kadis Lingkungan Hidup Bandar Lampung ini juga dikenakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 300 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
BACA JUGA:Kode Redeem ML Hari Ini Jumat 22 September 2023 Berhadiah 50 Assassin Emblem Fragment Mobile Legends
"Terdakwa Sahriwansah juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,395 miliar," kata Hakim.
Namun karena terdakwa telah mencicil uang pengganti sebesar Rp 2,695 miliar, maka uang pengganti yang harus dibayar yakni sebesar Rp 1,7 miliar.
Hakim menyatakan, bila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara selama satu tahun penjara," ucapnya.
BACA JUGA:Kode Redeem FF Hari Ini Jumat 22 September 2023, Segera Klaim 2x Diamond Voucher Free Fire