3. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Prioritas Pelamar Kebutuhan Umum
1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
2. Guru yang terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (*)