Saat terdakwa Toto Sutarto membersihkan baskom tersebut, tidak lama kemudian datang Sadiyem keluar dari dalam rumahnya menemui terdakwa yang sedang membersihkan baskom-baskom tersebut.
"Korban Sadiyem langsung marah-marah kepada terdakwa dengan sembari memberikan contoh caranya membersihkan baskom yang benar, kemudian setelah itu korban Sadiyem pergi meninggalkan terdakwa," kata jaksa.
Akibat dari Sadiyem yang marah-marah kata jaksa, terdakwa Toto Sutarto kemudian sakit hati terhadap Sadiyem.
"Kemudian terdakwa timbul niat atau keinginan untuk menghabisi nyawa korban Sadiyem," urai jaksa.
BACA JUGA:Cek, Syarat Penerima Bansos BPNT 2023 Tahap Lima, Lengkap Jumlah Nominal yang Diterima
Toto Sutarto kemudian mengambil satu bilah alat pencongkel kelapa yang terbuat dari besi untuk untuk menikam Sadiyem. (*)