RADARLAMPUNG.CO.ID - Dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, WA (38), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Lampung diamankan polisi.
Sementara akibat perbuatan bejatnya, OR (16), anak tirinya hamil.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengatakan, penangkapan terhadap WA dilakukan sekitar 12 jam setelah kasus ini dilaporkan ibu korban.
Menindaklanjuti laporan, polisi bergerak dan membekuk WA, sekitar pukul 00.10 WIB, Minggu 15 Oktober 2023.
BACA JUGA: Dua Jam Dilaporkan, Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Pringsewu Lampung Diciduk
”Ia ditetapkan sebagai tersangka,” sebut AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu, Polda Lampung AKBP Benny Prasetya.
Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap, kasus pencabulan anak tiri ini sudah berlangsung selama empat tahun.
Saat ini, OR yang tercatat sebagai salah satu siswi SMP dalam kondisi hamil.
Pencabulan tersebut tidak terungkap karena korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Tanggamus Ungkap Kasus Pencabulan, Pelakunya Ternyata…
AKP Rohmadi menyebutkan, korban tidak berdaya karena ayah tirinya mengancam dengan sebilah pisau.
Anak baru gede itu diancam bakal dibunuh jika berani bercerita.
Kali terakhir, WA mencabuli anak tirinya awal Oktober 2023.
"Saat ibu korban tidak ada di rumah. Ayah tirinya itu melampiaskan nafsu setannya,” sebut kapolsek.
BACA JUGA: Chusnunia Chalim Sudah Tidak Jadi Wakil Gubernur Lampung Sejak 5 Oktober 2023