RADARLAMPUNG.CO.ID - Lampung Timur merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Lampung yang memiliki potensi sumber daya alam melimpah.
Antara lain, sumber daya mineral bukan logam dan batuan (minerba). Jenis-jenis minerba yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Timur antara lain, batu belah, batu split, pasir dan tanah urug.
Namun, potensi minerba yang ada di Kabupaten Lampung Timur tersebut masih belum dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).
Karenanya, Pemkab Lamtim terus berupaya mengoptimalkan PAD dari sektor pajak minerba.
BACA JUGA:Buat Pecinta Tanaman Hias, Hindari Dua Hal Ini saat Bougenville Sedang Berbunga
Salah satnya melalui rapat koordinasi pembahasan pemungutan pajak minerba yang dipimpin Wakil Bupati Azwar Hadi di Aula Sekretariat Kabupaten Lamtim, Rabu 19 Oktober 2023.
"Rapat koordinasi ini digelar agar pungutan pajak minerba tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku," jelas Azwar Hadi dalam acara yang juga dihadiri Sekretaris Kabupaten Lamtim M.Jusuf, para kepala organisasi perangkat daerah, Waka Polres Kompol Sugandi Satria Nugraha, anggota DPRD Siti Bariah dan jajaran Forkopimda.
Kesempatan yang sama Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Timur Agus Firmansyah Lukman menjelaskan, rapat tersebut guna membahas surat dari Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri nomor 900.1.13.1/13823/Kedua tentang penjelasan mengenai legalitas pemungutan pajak minerba.
Menurutnya, berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023 itu antara lain disebutkan, kegiatan minerba yang dilakukan oleh orang atau badan hukum baik yang sudah memiliki ijin atau belum dapat ditetapkan sebagai wajib pajak.
BACA JUGA:Tak Hanya Penghubung Antar Wilayah, Ini Fungsi Jalan Tol yang Sebenarnya
Menindaklanjuti surat dari Dirjend Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah berkonsultasi melalui surat dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Lampung.
Itu disampaikan melalui surat bernomor 970/944-SK/2023 tertanggal 10 Agustus 2023 perihal optimalisasi pungutan pajak minerba.
Menjawab surat, BPKP Perwakilan Provinsi Lampung antara lain menyatakan, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dapat melakukan pungutan pajak minerba sepanjang diperkuat dengan Peraturan Daerah yang terkait dengan pemungutan pajak minerba.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat BPKP Perwakilan Provinsi Lampung nomor HM.02.00/S-1473/PW08/03/2023 tertanggal 18 September 2023.
BACA JUGA:Eks Kasatresnarkoba Lampung Selatan yang Terjerat Kasus Narkoba Jalani Sidang Kode Etik