Menindaklanjuti surat dari Dirjend Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri dan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung tersebut, peserta rapat koordinasi antara mengusulkan agar pungutan pajak minerba tetap harus berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Pertimbangannya, ijin usaha pertambangan minerba masih menjadi kewenangan pemerintah pusat yang dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi.
Sedangkan, Pemerintah Kabupaten hanya memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi. Karenanya, bila Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memungut pajak minerba terhadap perusahaan pertambangan minerba yang belum miliki ijin usaha dikhawatirkan dianggap oleh pemilik usaha sebagai bentuk perijinan.
Mendengar masukan dan saran dari peserta rapat koordinasi, akhirnya disepakati permasalahan pajak minerba akan dikonsultasikan kembali dengan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Lampung Bergerak Peduli Palestina: AML Gelar Aksi Akbar Doa Bersama dan Penggalangan Dana
"Permasalahan pajak minerba akan kembali kami konsultasikan dengan pemerintah pusat. Itu agar pungutan pajak minerba tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,”terang Azwar Hadi. (*)