RADARLAMPUNG.CO.ID - Kamis malam, 19 Oktober 2023, sebuah truk bermuatan 12 kubik kayu jati dikabarkan diamankan pihak kepolisian.
Kabarnya, truk tersebut diamankan polisi saat melintas di Jalan Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP), Kemiling, Bandar Lampung.
Dari data yang dihimpun Radar Lampung, kayu dalam truk kabarnya diambil dari Bukit Perkemahan Pramuka dan hendak dijual oleh pihak suruhan Sekretaris Pramuka Kwarcab Bandar Lampung Sahroni.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menyampaikan, awalnya anggotanya mendapati ada kayu jati dinaikkan ke sebuah truk.
BACA JUGA:Rekomendasi Smartwatch Keluaran Terbaru Produk Huawei dan Apple, Mana yang Lebih Gahar?
Saat didatangi oleh anggota SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian), mereka ketakutan dan lantas diajak ke kantor polisi.
"Saat di kantor, supir truk menyampaikan kayu jati itu berasal dari bumi perkemahan Pramuka," ucap Kompol Denni.
Dari hasil pemeriksan, kayu jati di Bumi Perkemahan tersebut ditebang dengan dalih lokasi tersebut hendak dibersihkan dan akan dijadikan lokasi kegiatan Pramuka dalam waktu dekat.
"Jadi kayu-kayu ini mau dibersihkan mereka karena menjorok ke rumah warga sehingga mereka tebang," ucap Kompol Dennis.
Kompol Dennis menyampaikan, berdasarkan data yang didapat petugas lapangan, lokasi penebangan kayu jati oleh pihak pengelola rencanya hendak dibuat sumur bor.
Hanya memang, dari pantauan Radar Lampung pada Sabtu siang 21 Oktober 2023 tidak terlihat truk yang dimaksud.
"Karena memiliki surat-surat lengkap, truk sudah dikembalikan ke masyarakat dan tidak berada di Mapolresta Bandar Lampung lagi," tambahnya.
Sementara, Sekretaris Pramuka Kwarcab Bandar Lampung sekaligus Dewan Pengawas PDAM Lampung Sahroni menjelaskan, alasan mobil truk diamankan polisi semata karena terjadi kesalahpahaman.
BACA JUGA:Deretan Jam Tangan Wanita Berkelas Dengan Desain Mewah Fashionable