Selanjutnya terdakwa mengambil kunci kamar Nomor 621 terdakwa masuk di kamar tersebut tidur dan istirahat.
Sekitar pukul 18.15 WIB, KIF menghubungi terdakwa mengatakan untuk keluar kamar dan meletakan kunci kamar 621 di toilet lobby hotel, setelah itu ia diperintah agar keluar hotel dan cari tempat nongkrong di sekitar hotel.
Ia kemudian diperintah kembali ke kamar hotel, sebab 21 kg sabu yang disimpan di dalam dua koper sudah ada di dalam kamar hotel P.
Ia diperintah untuk segera kembali ke hotel WP.
Pada Rabu 29 Maret 2023 Tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap Fajar Reskianto berbekal informasi masyarakat.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu tas ransel semi koper warna hitam berisikan 13 bungkus kopi warna hitam berisikan narkotika jenis sabu, satu tas selempang warna hitam berisikan 8 bungkus kopi warna hitam berisikan narkotika jenis sabu.(*)