RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji, Lampung menertibkan alat peraga kampanye (APK) para bakal calon anggota legislatif.
Langkah penertiban ini dilakukan bersama instansi terkait seperti Satpol PP dan didampingi aparat kepolisian.
Menurut Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono, pihaknya hari ini melakukan penertiban spanduk yang melanggar perda.
Sebelumnya pihaknya sudah memberikan imbauan kepada partai politik terkait hal tersebut.
BACA JUGA: Diduga Lakukan Permufakatan Jahat, DKPP Diminta Berhentikan Tetap Dua Anggota Bawaslu Tulang Bawang
"Imbauan sudah kita lakukan, dan juga dikumpulkan semua partai politik serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dengan keindahan dan larangan pemasangan di pohon," sebut Deden.
Termasuk Dinas Perhubungan untuk menentukan jalan mana yang boleh dan tidak boleh.
Lalu, Kesbangpol dan Kasat Pol PP serta seluruh Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Mesuji.
Hal ini untuk penyamaan persepsi tentang APK yang boleh dan tidak boleh dilanggar.
BACA JUGA: Viral Video Siswa Terlibat Tawuran di Bandar Lampung, Ini Faktanya
Selanjutnya Bawaslu memberikan waktu kepada Partai Politik untuk menurunkan sendiri.
"Hari ini disepakati untuk mulai tahap pertama kita penertiban alat peraga yang melanggar tersebut," tegasnya.
Dilanjutkan, penertiban APK dilaksanakan secara menyeluruh di semua Kecamatan yang ada di Mesuji.