2. Utmost Good Faith
Utmost Good Faith merupakan Prinsip Asuransi yang mengharuskan kedua belah pihak untuk memberikan informasi yang akurat dan jujur tentang sesuatu yang akan diasuransikan.
BACA JUGA:Cara Klaim Asuransi dengan Mudah Agar Tidak Ditolak, Pahami Sekarang Juga
Hal ini dimaksudkan agar terciptanya suatu kondisi saling percaya antara kedua belah pihak.
Hal ini dimaksudkan agar tercipta suatu kondisi saling percaya antara kedua belah pihak.
3. Proximate Cause
Prinsip ini menjelaskan bahwa setiap kerugian yang terjadi pasti ada penyebabnya.
Penanggung hanya akan mengganti kerugian tertanggung apabila suatu peristiwa diakibatkan oleh penyebab yang diakibatkan oleh penyebab yang diatur dalam polis.
4. Indemnity
Indemnity merupakan Prinsip asuransi ini mengandung makna bahwa jumlah ganti rugi yang diberikan kepada tertanggung apabila terjadi klaim adalah sebesar sesaat sebelum terjadinya kerugian dan maksimal senilai pertanggungan yang disepakati bersama.
BACA JUGA:Asuransi Mobil Bekas, Lebih Baik Pilih TLO atau All Risk?
Maksud dari prinsip Indemnity, adalah untuk menempatkan posisi keuangan tertanggung sama seperti sebelum terjadi kerugian.
5.Subrogation
Subrogation merupakan prinsip asuransi yang mengalihkan hak dari tertanggung (nasabah) kepada penanggung (perusahaan asuransi).
Dalam contoh asuransi mobil, karena perusahaan asuransi telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, maka hak kepemilikan atas mobil, seandainya mobil yang hilang tersebut ditemukan, akan beralih kepada penanggung (perusahaan asuransi).
6. Contribution