RADARLAMPUNG.CO.ID - Maraknya, fenomena Tawuran antar pelajar atau Geng motor, Pengamat Sosiologi Fisip Universitas Lampung (Unila) memandang itu bukan sekedar kenakalan remaja tetapi.
Hal itu sudah masuk ranah kriminalitas yang berawal dari bentuk solidaritas yang notasi negatif.
Pengamat Sosiologi Fisip Unila, Ifaty Fadliliana Sari, menilai fenomena Tawuran Geng motor yang terjadi itu dalam bentuk solidaritas yang notasi negatif untuk kelompok sosial yang sama.
"Adanya solidaritas semakin kuat untuk mencapai kepentingan yang ingin dicapai yang sama. Sayangnya, kepentingan ini diwujudkan penguasaan oleh kelompok lainnya," ucap Ifaty pada hari Senin, 6 November 2023.
BACA JUGA:Irjen Rudi Setiawan Jabat Deputi Penindakan KPK, Ternyata Segini Harta Kekayaannya
Ketika itu konteks tawuran, lanjut Ifaty, sering sekali menjadi bermakna ganda, mengapa demikian, karena pelakunya adalah oknum pelajar seharusnya pihak institusi pendidikan mampu bisa mengatasi hal tersebut.
Lalu, keluarga sering kali tidak bisa memasuki ranah remaja karena putra putri mempunyai bentuk solidaritas sosial keluarga yang kuat.
"Dimana saat remaja, mereka mulai mengenai sosialisasi solidaritas sosial," capnya Ifaty.
Namun demikian, Ifaty menyampaikan fenomena yang terjadi belum lama ini baik didekat SMAN 5 Bandar Lampung maupun di Jalan Kimaja itu konteks bukan kenalan remaja tetapi sudah termasuk tindakan kriminalitas.
BACA JUGA:Yuk, Nonton FIFA U-17 World Cup Indonesia 2023, Ada Bonus Kuota 1 GB Loh
Oleh sebab itu, Ifaty menyampaikan pencegahan tindakan hal serupa, maka ada beberapa solusi yang dilakukan, antara lain , ada sinergitas antara peran pengawasan sekolah, pengawasan orang tua (keluarga), pemerintah , maupun aparat hukum maupun pembuat kebijakan.
"Harus diselesaikan dari hulu ke hilir agar kejadian serupa tidak terjadi kembali," jelasnya.
Lalu, Ifaty juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan tindakan preventif misalnya masifkan sosialisasi kesekolah sekolah untuk memberikan pemahaman kepada pelajar (peserta didik) mengenai pasal pasal yang menguatkan bahwa apabila terjadi tawuran atau balapan liar apalagi bisa mengakibatkan kehilangan nyawa orang termasuk kriminalitas.
"Serta memberikan pemahaman juga, Solidaritas sesama teman itu boleh tetapi dilakukan secara tindakan positif bukan dilakukan secara negatif," pungkasnya. (*)