RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim pembina samsat Provinsi Lampung saat ini ternyata tak hanya merencanakan pendataan, survei, dan edukasi kepada kendaraan mati pajak dengan turun ke SPBU di Bandar Lampung.
Melainkan, tim pembina samsat juga bakal turun ke perusahaan-perusahaan nakal yang menunggak pajak kendaraan.
Ya, jika melihat dari LHP BPK Lampung atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahun 2022, terdapat 2.987.216 kendaraan menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Lampung.
Jumlah tersebut berdasarkan database aplikasi e-samsat yang di-backup pada 31 Desember 2022. Di mana diketahui terdapat tunggakan PKB sebesar Rp 3,79 triliun.
BACA JUGA:Ternyata 2 Tipe Golongan Darah Ini Akan Jadi Sukses dan Hoki, Apa Saja Itu?
BPK Lampung menyebutkan, Bapenda tidak mencatat tunggakan tersebut sebagai piutang.
Berdasarkan penjelasan Kasubbid Pajak I Bapenda, piutang tidak dicatat karena Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang merupakan dasar pengakuan piutang baru diterbitkan ketika Wajib Pajak (WP) akan membayar pajak.
Bukan ketika jatuh tempo.
Yang mana, penagihan merupakan salah satu tugas dan fungsi Bapenda, yaitu menginventarisasi dan melakukan penagihan atas tunggakan dan piutang pajak daerah.
BACA JUGA:Satu Terduga Pelaku Curas di Polres Metro Dikabarkan Meninggal Dunia
Dalam pelaksanaannya, Bapenda tidak pernah melakukan penagihan atas tunggakan PKB walaupun sejak tahun 2017 Bapenda telah melibatkan aparat kabupaten/kota untuk melakukan kunjungan door-to-door kepada wajib pajak.
Kunjungan yang dilakukan hanya merupakan pemberitahuan dan bukan penagihan, dengan memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD) kepada WP.
Pengiriman SPPD secara door-to-door kepada WP juga hanya dilakukan kepada WP perorangan.
Bukan kepada WP dengan jumlah tunggakan besar seperti perusahaan atau instansi pemerintah meskipun data atas tunggakan tersebut tersedia pada database.
BACA JUGA:Hati-hati, 5 Jenis Makanan Ini Ternyata Bahaya Bila Dikonsumsi Malam Hari