RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus penipuan. Tersangka adalah, IS (51) warga Kecamatan Greged Kota Cirebon Jawa Barat.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasar Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, IS disangka telah melakukan penipuan terhadap Renita (32) warga Desa Pematang Tahalo Kecamatan Jabung.
Aksi penipuan itu dilakukan IS sejak 2015 hingga 2016. Perisitiwa berawal ketika IS meminta pengiriman buah pepaya kepada korban.
Atas permintaan itu, korban mulai mengirimkan buah pepaya kepada IS sejak 3 Agustus 2015 hingga 5 Mei 2016. Totalnya, korban telah 79 kali mengirim buah pepaya kepada IS, senilai Rp606,205 juta.
BACA JUGA:Update Suhu Maksimum Harian di Indonesia Per 12 November 2023, Mana yang Paling Panas?
Ketika korban meminta pembayaran, tersangka selalu beralasan uangnya masih macet di agen. Tersangka juga selalu meminta korban terus mengirim buah pepaya.
Alasannya, agar agen buah pepaya tidak beralih ke pemasok lain. Tersangka berjanji akan segera membayar uang penjualan pepaya setelah lapaknya yang berada di Cibitung Jawa Barat laku.
Namun, hingga November 2023, tersangka belum juga membayar pembelian pepaya dari korban. Perbuatan tersangka kemudian dilaporkan ke Polres Lampung Timur.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Sat Reskrim Polres Lampung Timur mengamankan tersangka saat berada di Pasar Jati Barang Desa Bulak Kecamatan Jati Barang Indramayu Jawa Barat, Kamis 9 November 2023.
BACA JUGA:Prediksi BMKG Lampung Soal Daerah Terdampak Cuaca Ekstrem Hari Ini, Cek Daftar Lengkapnya
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa catatan pengiriman buah pepaya sejak 2025 hingga 2016.
Kemudian, surat pernyataan kesanggupan tersangka untuk membayar pembelian buah pepaya dari korban tertanggal 16 Februari 2022.
“Tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres, Minggu 12 November 2023. (*)