JPU, Muhammad Azhari Tanjung mengatakan setelah adanya kesepakatan antara terdakwa Nanang dengan Dinas PMD Lampura, kemudian terdakwa Ngadiman menanyakan terkait rencana pemberian terhadap Dinas PMD.
Setelah dilakukan perbincangan tersebut kata JPU akhirnya disepakati pemberian kepada Dinas PMD Lampura Yakni sebesar Rp700 ribu per peserta.
Terdakwa Abdurahman menerima sebesar Rp25 juta. Ismirham Adi Saputra sebesar Rp5 juta. Dan terdakwa Ngadiman menerima senilai Rp 39 juta.(*)