RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Abdurahman mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara (Lampura).
Majelis hakim yang diketuai oleh Hendro Wicaksono dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis 16 November 2023, menyatakan alasan tim kuasa hukum Abdurahman dalam eksepsi atau keberatan sudah masuk pokok perkara.
Poin pertama kata Hendro Wicaksono dakwaan yang disebut tim kuasa hukum Abdurahman mantan Kadis PMD Lampura tidak cermat dan tidak jelas karena jaksa hanya copy paste dari surat dakwaan terdakwa lainnya.
Sehingga tidak dijelaskan peran Abdurahman dalam dugaan gratifikasi tidak bisa diterima. Majelis hakim berpendapat dakwaan jaksa sudah dibuat dengan cermat dan jelas.
"Menurut majelis jaksa telah teliti dan mencantumkan keadaan dengan jelas dan tidak mendapat keraguan sehingga membatalkan surat dakwaan. Majelis berpendapat keberatan pertama tidak cukup alasan dan haruslah ditolak," kata Hendro Wicaksono.
Kemudian, poin keberatan kedua yang dilayangkan tim kuasa hukum Abdurahman mantan Kadis PMD Lampura yang menyatakan dakwaan jaksa prematur karena uang Rp30 juta yang diterima Abdurahman sudah dikembalikan Rp 25 juta kepada rekanan melalui penyidik Polres Lampura saat proses penyelidikan.
Namun oleh Polres Lampura justru menjadikan uang itu sebagai barang bukti. Majelis berpendapat hal tersebut sudah masuk pokok perkara.
Majelis menilai jaksa telah teliti dan mencantumkan keadaan dan atau kekeliruan dan tidak mendapat keraguan dan membatalkan surat dakwaan.
Majelis berpendapat keberatan pertama tidak cukup alasan dan haruslah ditolak.
"Menurut majelis hakim argumen penasehat hukum harus dibuktikan di pemeriksaan saksi-saksi. Dalil kuasa hukum tersebut telah membahas pokok perkara. Majelis hakim berpendapat tidak memiliki cukup alasan dan haruslah ditolak," kata dia.
Dalam amarnya majelis hakim menolak seluruhnya eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Abdurahman mantan Kadis PMD Lampura.
"Mengadili menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa. Memerintahkan jaksa melanjutkan dakwaan," tandasnya.