Meski begitu, hingga saat ini penanganan dugaan pelanggaran kode etik jaksa itu belum menemukan titik terang.
"Karena pelapor belum memberikan data atau bukti yang valid kepada siapa uang diberikan dan berapa jumlahnya, sehingga Tim Pengawasan Internal Kejati Lampung masih kesulitan mencari oknum jaksa yang bertanggung jawab," bebernya.
Ricky menegaskan, Kajati Lampung berkomitmen penuh terhadap penyelesaian kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas PMD Lampura dengan menjaga netralitas, objektifitas, dan setiap langkah yang diambil didasarkan pada hukum dan prinsip keadilan.
"Saat ini penanganan perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas PMD Lampung Utara dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Di mana eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa ditolak seluruhnya oleh hakim dan akan dilanjutkan dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi," terangnya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, tim kuasa hukum Abdurahman, mantan Kadis PMD Lampura, Gindha Ansori menyurati Jaksa Agung terkait perkara yang menjerat Abdurrahman hanya Rp 25 juta.
Padahal kata Gindha dalam surat edaran Jaksa Agung, perkara yang nilai kerugian negara Rp 50 juta tidak dilanjutkan ke proses pidana.
Dugaan gratifikasi Dinas PMD Lampura menjadi sorotan ini ada empat orang terdakwa yang harus menjalani proses persidangan.
Keempat terdakwa yakni Kadis PMD Lampung Utara Abdurahman, kemudian Ismirham Adi Saputra selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas PMD Lampura, dan Ngadiman selaku Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan di Dinas PMD Lampura.
BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Lampung Perkuat UMKM lewat Kegiatan Heling Mehayu
Lalu, terdakwa Nanang Furqon yang merupakan rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.
Perkara ini sendiri bermula pada Desember 2021 lalu, di mana Ngadiman yang mengenal Nanang Furqon menghubunginya untuk menyarankan agar perusahaannya mengajukan proposal untuk menjadi pelaksana kegiatan Bimtek pada 2022.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan setelah adanya kesepakatan antara terdakwa Nanang dengan Dinas PMD Lampura, kemudian terdakwa Ngadiman menanyakan terkait rencana pemberian terhadap Dinas PMD.
Setelah dilakukan komunikasi tersebut, akhirnya disepakati pemberian kepada Dinas PMD Lampura yakni sebesar Rp 700 ribu per peserta.
BACA JUGA:Penyegaran Jabatan, Pemkot Metro Rolling Eselon 3 dan 4
Sedangkan terdakwa Abdurahman disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 25 juta, Ismirham Adi Saputra sebesar Rp 5 juta, dan terdakwa Ngadiman menerima senilai Rp 39 juta.(*)