Kemudian untuk terdakwa Hayati yang merupakan mantan Pembantu Bendahara Penerima di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung yang sebelumnya divonis 5 tahun penjara dikurangi kini menjadi 4 tahun penjara.
Hayati juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 108 juta yang telah dibayarkan, sehingga sisa uang pengganti nihil.
Diketahui, dalam perkara retribusi sampah DLH Bandar Lampung ini kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 6,9 miliar. (*)