Ada yang Naik Hanya Rp 35 Ribu, Ini Besaran Kenaikan UMP 2024 Untuk 32 Provinsi di Indonesia

Kamis 23-11-2023,20:35 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 32 provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2024 mendatang.

Di mana berdasarkan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, batas maksimal menetapkan UMP tahun 2024 pada 21 November 2023.

Dari pantauan Radarlampung.co.id dari 32 provinsi yang telah mengumumkan UMP tahun 2024 persentasi kenaikannya di bawah delapan persen.

Untuk persentasi kenaikan terbesar adalah Maluku Utara sebesar 7,5 persen dan terkecil Gorontalo sebesar 1,19 persen.

BACA JUGA:Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kebun, Sita 9 Paket Sabu Siap Edar

Sedangkan kenaikan jika dilihat berdasarkan nilai maka Provinsi Maluku Utara menjadi yang terbesar sebesar Rp 221.646,57, sedangkan yang terendah adalah Provinsi Gorontalo sebesar Rp 35.750.

Berikut daftar UMP 2024 : 

1. Aceh naik 1,38 persen (Rp 47.000) Rp 3.460.672.   

2. Sumut 3,67 persen (Rp 99.822) Rp 2.809.915. 

BACA JUGA:7 Rekomendasi Laptop Gaming Terbaik dengan Budget Terjangkau

3. Sumsel 1,55 persen (Rp 52.697) Rp 3.456.874.

4. Sumber 2,52 persen (Rp 68.973) Rp 2.811.449,27. 

5. Bengkulu 3,38 persen (Rp 88.799,24) Rp 2.507.079,24.

6. Riau 3,2 persen (102.963) Rp 3.294.625. 

BACA JUGA:Waduh! Ada Dugaan Mal Praktek di Pesawaran, Begini Kronologisnya

Kategori :