Tidak Miliki Dewan Pengupahan, UMK 2024 di Empat Kabupaten Ini Akan Ikuti UMP Lampung
Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Batas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 ditetapkan pada 30 November 2023.
Untuk itu sejumlah kabupaten/kota di Lampung saat ini masih membahas besaran UMK 2024 mendatang.
Di mana, Provinsi Lampung, pada 21 November 2023 lalu telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
Melalui SK Gubernur Lampung Nomor: G/ 694/ V.08/ HK/2023, UMP ditetapkan sebesar Rp 2.716.497,00 atau naik Rp 83 ribu (3,16 persen) dari UMP 2023.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Badak Delilah Melahirkan Anak Pertamanya di Balai TNWK
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Agus Nompitu mengatakan, penetapan besaran UMK tentu berdasarkan pertimbangan dari masing-masing hasil rapat dewan pengupahan.
"Kalau mereka (kabupaten/kota, red) punya dewan pengupahan, maka mereka bisa menetapkan UMK di atas UMP," ujar Agus Nompitu, Minggu 26 November 2023.
Tetapi, kata Agus Nompitu, jika kabupaten/kota yang tidak memiliki dewan pengupahan maka dalam penetapan UMK akan mengikuti UMP yang ditetapkan Provinsi Lampung.
"Kalau sekarang UMP Lampung 2024, Rp 2.716.497,kabupaten/kota yang tidak memiliki dewan pengupahan UMK 2024 juga segitu," ucapnya.
BACA JUGA:Catat! Penyebab Sunscreen Bikin Wajah Berminyak
"Tapi kalau ada dewan pengupahan seperti Bandar Lampung maka besaran UMK-nya di atas itu (UMP Lampung, red). Nanti diputuskan 30 November," tuturnya.
Untuk di Provinsi Lampung, disampaikan Agus Nompitu, belum semua kabupaten/kota memiliki dewan pengupahan.
Dari 15 kabupaten/kota, ada empat kabupaten yang belum memiliki dewan pengupahan, yaitu Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, dan Pesisir Barat.
"Ini setiap tahun kita mintakan agar pemerintah kabupatennya menyiapkan itu. Karena unsur-unsurnya sudah bisa dibentuk di kabupaten kota," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: