Sah, UMP Lampung 2024 Resmi Ditandatangani Gubernur, Ada Pengecualian Untuk Ini
Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Arinal Djunaidi telah menandatangani keputusan gubernur terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) Lampung 2024.
Surat keputusan itu ditandatangi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, pada Senin 20 November 2023 sore.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Agus Nompitu mengatakan, surat keputusan gubernur ini tertuang dengan Nomor: G/ 694/ V.08/ HK/ 2023 tentang UMP Lampung 2024.
"Alhamdulilah sudah ditandatangi pak gubernur kemarin sore. Sehingga pada tanggal 21 November ini sudah ditandatangi," ujar Agus Nompitu, Selasa 21 November 2023.
BACA JUGA:Cek Suhu Maksimum Harian di Indonesia Hari Ini Termasuk Jawa Tengah, Lampung Tercatat Aman
Agus Nompitu menjelaskan, penetapan UMP Lampung tahun 2024 ini akan mulai diterapkan per 1 Januari 2024 mendatang.
Penyusunan UMP Lampung 2024 ini mengacu PP 51 tahun 2023 revisi dari PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Inilah yang menjadi dasar dalam menetapkan UMP atau UMK kabupaten/kota tahun 2024," ucapnya.
Di mana ada dua aspek untuk menentukan UMP dan UMK, yaitu kondisi ekonomi nasional dan daerah. Juga kondisi ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Lampung Timur Deklarasikan Kampanye Damai
"Penetapan UMP ini adalah upah yang harus diberikan kepada pekerja yang bekerja di bawah satu tahun," ucapnya.
" Untuk yang diatas satu tahun maka dilakukan dengan menyusun dan menerapkan disebut dengan struktur upah dan sekala upah kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Lampung," tuturnya.
Lanjut Agus Nompitu ada lima diktum didalam keputusan Gubernur Lampung terkait penetapan UMP Lampung tahun 2024.
Pertama, menetapkan UMP Lampung 2024 sebesar Rp 2.716.497 per bulan. Kedua, besarnya upah minimum provinsi sebagai mana dimaksud didalam diktum satu tadi berlaku bagi pekerja kurang dari satu tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: