Tersandung Kasus Hukum, Jabatan Firli Bahuri Dibekukan

Sabtu 25-11-2023,21:33 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi akses Filri Bahuri pasca diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo.
 
Ya, pemberhentian sementara dari jabatan ketua KPK tersebut lantaran Firli Bahuri tengah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu karena dugaan pemerasan Mentan SYL.
 
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Sabtu, 25 November 2023. Tanak menyebut pembekuan jabatan Firli sebagai ketua dilatar belakangi Perintah Presiden melalui surat pemberhentian sementara.
 
BACA JUGA:43 Referensi Hotel Murah di Jawa Tengah, Tarif Under 1 Juta yang Cocok Buat Staycation
 
BACA JUGA:Update Daerah Dengan Suhu Panas Maksimum Tertinggi di Indonesia, Jawa Tengah Masih Langganan
 
"Untuk pemutusan akses karena adanya keputusan Presiden maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua terputus untuk sementara waktu, sampai proses hukum selesai," katanya.
 
Meski akses sebagai pemimpin KPK telah diputus oleh Presiden, Tanak mengungkapkan Firli masih boleh bekerja ke kantor, namun diperbolehkan memutusakan sesuatu.
 
"Boleh ke kantor sah sah saja, tetapi tidak untuk mengambil keputusan. Sebab, keputusan presiden memberhentikan sementara itu berarti segala kewenangan selama ini sebagai pimpinan  berakhir," jelasnya.
 
BACA JUGA:Pahami, Aturan Pengajuan Sanggah SKD CPNS 2023 Lengkap Tata Caranya
 
BACA JUGA:Cek, Daftar Peserta CPNS Kemenkumham 2023 yang Lolos Tahap SKB
 
Diketahui pasca pemberhentian sementara yang diambil,  Presiden Joko Widodo menunjuk Nawawi Pamolango sebagai ketua KPK menggantikan Firli sementara. (*)
Kategori :