RADARLAMPUNG.CO.ID - Silahkan cek, urutan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di pulau Sumatera.
Sebagaimana diketahui, pemerintah secara resmi telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2024 di seluruh provinsi Indonesia.
Pada bagian pulau Sumatera, UMP tertingi jatuh pada provinsi Bangka Belitung dengan nominal Rp 3 juta 640 ribu.
Sedangkan, untuk UMP terendah terjadi di provinsi Bengkulu dengan nominal Rp 2 juta 507 ribu.
BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Lampung dan Pemkab Gunung Kidul Kerjasama Pengembangan Potensi Daerah
Lantas bagaimana dengan posisi UMP di Provinsi Lampung?
Berdasarkan data yang dikutip langsung dari instagram resmi Kemnaker, Lampung masuk ke dalam posisi nomor urut 9 dengan nominal UMP sebesar Rp 2 Juta 716 ribu.
Persentase kenaikan dari UMP Lampung naik 3,16 persen atau berkisar Rp 83 ribu dari total upah 2023 Rp 2 juta 633 ribu.
Berikut urutan lengkap besaran UMP 2024 di pulau Sumatera dari besaran tertinggi sampai terendah.
BACA JUGA:Khasiat Batu Akik Badar Lumut yang Konon Mampu Menangkal Gangguan Makhluk Halus
1. Bangka Belitung
Provinsi Bangka Belitung ditetapkan sebagai UMP 2024 tertinggi dengan nominal sebesar Rp 3.640.000.
Persentase kenaikan pada UMP Bangka Belitung mencapai 4,04% atau senilai Rp141.521 dari UMP Bangka Belitung tahun 2023.
2. Aceh
BACA JUGA:4 Koleksi Jam Tangan Wanita Dengan Model Cantik Feminim