Orang tua wali santri si Fulan, dalam hal ini diwakilkan oleh kakeknya mempunyai perjanjian kontrak sebagai santri subsidi (santri yang dibantu pembiayaannya oleh yayasan).
Subsidi itu, yakni berupa biaya SPP, biaya peningkatan mutu, dan biaya bangunan dengan syarat siap menjalankan klausul yang tertera dalam perjanjian surat pernyataan.
Adapun biaya administrasi santri secara normal/ regular dengan rincian bangunan awal masuk Rp5.000.000, daftar ulang per tahun Rp1.000.000, dan SPP Rp850.000 (meliputi uang sekolah, asrama, makan, dll).
Sedangkan, biaya yang dibayarkan oleh wali santri si Fulan, bangunan awal masuk Rp1.000.000, daftar ulang per tahun Rp400.000, dan SPP per bulan Rp 250.000 (meliputi uang sekolah, asrama, makan, dll).
BACA JUGA:Tiga Kali Disurati, SMP Miftahul Jannah Tetap tak Mau Keluarkan Ijazah
Sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan santri tersebut, berdasarkan klausul perjanjian kontrak santri subsidi, maka wali santri yang bersangkutan wajib mengganti subsidi yang sudah dikeluarkan oleh yayasan.
Wali santri juga diduga telah membuat pernyataan palsu. Kakek si Fulan mengaku sebagai keluarga tidak mampu, berdasarkan fakta hal tersebut tidak benar karena ternyata memiliki mobil.
Ketika pendaftaran, kakek si Fulan menerangkan bahwa orang tua anak tersebut yakni bapak atau ibu kandung sudah tidak ada.
BACA JUGA:Soal SMP Miftahul Jannah, Disdikbud Tunggu Jawaban Bagian Hukum
"Ternyata ketika masalah ini muncul, tiba-tiba bapak kandungnya datang ke kantor. Pernyataan ini diketahui Ketua Yayasan Harsono Edwin Puspita dan Kepala SMA IT Miftahul Jannah Arifin Hanafi," pungkasnya.(*)