RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengungkap kasus penipuan. Dari ungkap kasus itu, Polres Lampung Timur mengamankan, DS (31) warga Kecamatan Batangharinuban.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, DS diamankan karena disangka sebagai pelaku penipuan terhadap Jemmy (30) warga Des Negeri Katon Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur.
Modusnya, tersangka menawarkan benih jagung kepada korban dengan harga Rp570 ribu/kg, Senin 13 November 2023.
Setelah terjadi tawar menawar disepakati harga Rp565 ribu/kg. Korban kemudian memesan benih jagung sebanyak 500 kg dengan harga Rp56.850.000.
BACA JUGA:Nekat Melawan Saat Akan Diamankan 2 Tersangka Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polres Lampung Timur
Selanjutnya, tersangka meminta korban mengirimkan uang pemesanan benih jagung.
Tersangka, berjanji akan seger mengirimkan pesanan korban setelah menerima uangnya.
Namun, setelah korban mengirimkan uang kepada tersangka. Ternyata, tersangka tidak mengirim benih jagung yang dipesan korban.
Perbuatan tersangka kemudian dilaporkan korban ke Polres Lamtim.
BACA JUGA:Polsek Batangharinuban Lampung Timur Grebek Judi Sabung Ayam, Ini Barang Buktinya
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Polres Lampung Timur mengamankan tersangka, Senin 4 Desember 2023.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 3 unit HP merk OPPO, 19 buku rekening bank BRI berikut kartu ATM dengan nama yang berbeda beda, 1 unit mobil Toyota Calya dan 11 klip plastik berisikan narkotika jenis shabu – shabu.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna penyidikan lebih lanjut "jelas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, jangan mudah percaya saat akan membeli sesuatu sebelum melihat wujud barang yang akan dibeli.
BACA JUGA:Pengesahan APBD 2024 Lampung Timur Molor, Ini Penyebab dan Sanksinya