Polres Lampung Timur Amankan Tersangka Penipuan Jual Beli Benih Jagung

Selasa 05-12-2023,21:15 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Yuda Pranata

Sebab, tidak menutup kemungkinan barang yang dibeli ternyata berbeda dengan yang dijanjikan penjual.

Sebagaimana dialami Ngatono (58) warga Desa Nunggal Rejo Kecamatan Punggur Lampung Tengah yang mengalami kerugian Rp35 juta ketika berniat membeli kayu olahan  jenis merbau dan meranti. Namun, yang dikirim penjual ternyata kayu jenis durian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika korban mendapat informasi dari rekannya di wilayah Kecamatan Sekampung Lamtim.

Rekannya, memberi informasi  tentang seseorang dari wilayah Jambi yang berniat menjual kayu jenis merbau dan meranti.

BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Lampung Timur Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah

Setelah mendapat informasi tersebut korban yang merupakan anggota Polri menghubungi AY (45) warga Jambi yang berniat menjual kayu jenis tersebut, Rabu 24 Agustus 2023.

Dari hubungan melalui telepon tersebut, AY meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp30 juta untuk mengolah kayu jenis tersebut.

Kepada korban AY yang juga berstatus PNS berjanji akan mengirimkan kayu yang dipesan setelah menerima uang dari korban.

Namun, 1 bulan kemudian AY kembali meminta kiriman uang Rp5 juta dengan alasan untuk mengurus surat dan uang muka ongkos mobil pengangkut kayu. 

BACA JUGA:Bobol Gudang Besi Rongsokan, 2 Warga Bandar Lampung Diamankan Polsek Bandar Sribowono

Setelah itu, AY mengirimkan kayu kepada korban. Namun, kayu yang diterima korban ternyata bukan jenis merbau dan meranti. Tetapi, jenis kayu durian.

Ketika korban mengajukan keberatan, AY memintanya untuk menjual kayu jenis durian tersebut.

Karena, tidak terjual semua, AY kemudian mengambil kembali kayu tersebut. Kepada korban, AY berjanji akan mengirimkan kayu sesuai kesepakatan semula.

Karena, hingga November 2023, AY belum  mengirimkan kayu pesanannya. Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Lamtim.  

BACA JUGA:Polsek Pasir Sakti Lampung Timur Amankan 3 Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Korban

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lamtim mengamankan AY di wilayah Kecamatan Mandiangin Kabupaten Surolangon Provinsi Jambi, Jumat 24 November 2023.

Kategori :