KPU Tanggamus Lampung Tetapkan Lokasi Kampanye Terbuka dan Pemasangan APK Peserta Pemilu 2024

Rabu 06-12-2023,20:01 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan umum (KPU) Tanggamus, Lampung menetapkan lokasi kampanye terbuka untuk partai politik (parpol) dan caleg peserta pemilu 2024. 

Menurut anggota KPU Tanggamus Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Parmas dan SDM Amhani, lokasi kampanye terbuka berada di lapangan yang ada di setiap kecamatan. 

"Tergantung nanti parpol yang melaporkan jadwal dan waktu, tempat kampanye mereka yang resmi," kata Amhani dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Rabu 6 Desember 2023.

Termasuk mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres Tanggamus, Polda Lampung. 

BACA JUGA: Masuk TPD Ganjar Pranowo Mahfud MD, Bang Aca Non Aktif dari Radar Lampung Grup

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Cukup Populer di Lampung, Akankah dapat Mendorongnya Menjadi RI 1 di Pilpres 2024?

Menurut dia, sampai saat ini baru ada tiga parpol yang sudah melaporkan dan mendapat STTP dari polres. 

"Yaitu Partai NasDem, PKS dan Partai Golkar," terangnya. 

Selain kampanye terbuka, KPU Tanggamus juga telah menetapkan lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 2024. 

Mulai dari alat peraga kampanye berbentuk baliho, spanduk hingga umbul-umbul yang mesti dipasang di lokasi ditetapkan. 

BACA JUGA: Pilih HP 1 Jutaan Infinix Hot 30 atau Xiaomi Redmi 12? Cek Spesifikasi Dua Android Dengan RAM Besar

BACA JUGA: Redmi K70 Pro Edisi Spesial Lamborghini Squadra Corse, RAM Super Jumbo 24GB, Cek Spesifikasinya

Amhani menuturkan, masa kampanye di mulai sejak 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. (*)

Kategori :