RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam koalisi Lampung Timur menggugat menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati, Kamis 7 Desember 2023.
Elemen yang merupakan gabungan sejumlah lembaga swadaya masyarakat tersebut mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang menonaktifkan 250 ribu warga miskin sebagai peserta BPJS.
Para pengunjukrasa menilai penonaktifan ratusan ribu warga Lamtim dari kepesertaan BPJS melanggar pasal 34 UUD 1945.
Para pengunjuk rasa juga mempertanyakan tindak lanjut sejumlah dugaan korupsi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
BACA JUGA:Peringati HUT Korpri ke 52, Lampung Timur Gelar ASN Idol
Namun, para pengunjuk rasa lebih terfokus pada pencabutan penonaktifan kembali kepesertaan BPJS warga miskin.
Setelah menyampaikan aspirasinya, para pengunjuk rasa langsung membubarkan diri.
Menanggapinya, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur dr.Satya Purna Nugraha menjelaskan, penonaktifan kepesertaan BPJS itu disebabkan adanya keterbatasan anggaran.
"Yang dinonaktifkan adalah kepesertaan BPJS yang masuk dalam program Universal Healt Coverage (UHC) dengan anggaran dari APBD,"jelas dr.Satya mendampingi Asisten 1 Tarmizi, Plt.Asisten 2 KMS. Tohir Hanafi, Kepala Dinas Sosial Agus Subagyo dan Kepala BPJS Lamtim Imam Subekti saat memberikan keterangan kepada awak media di Aula Sekretariat Kabupaten Lamtim.
BACA JUGA:Nekat Melawan Saat Akan Diamankan 2 Tersangka Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polres Lampung Timur
Lebih lanjut dr.Satya menjelaskan, penonaktifan tersebut juga juga bertujuan untuk menghindari semakin membengkaknya hutan Pemkab dengan BPJS.
"Meski telah dinonaktifkan, namun saat dibutuhkan tetap dapat diaktifkan lagi. Penonaktifan juga tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat,"terang dr Satya.
Kesempatan yang sama Kepala BPJS Lamtim Imam Subekti menjelaskan, yang diusulkan Pemkab Lamtim untuk dinonaktifkan sebanyak 180.924. Namun, setelah diverifikasi yang dinonaktifkan sebanyak 164.429.
Menurutnya, selain dari APBD, kepesertaan BPJS juga ditanggung APBN, APBD Provinsi dan mandiri.