Hal itu kata dia dilakukan agar hak-hak warga binaan untuk memilih tetap terjamin.
Ditanya apakah narapidana berstatus pidana mati, tetap bisa memilih. Kalapas Saiful Sahri mengiyakan.
"Masih bisa, selama tidak ada putusan pengadilan untuk gak politiknya tidak dicabut, maka dia tetap bisa memilih," tandasnya. (*)